Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PT.TUN.MTR TAJUL SIRAJUDDIN, SE WALIKOTA BIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2024/PT.TUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TAJUL SIRAJUDDIN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKIRMAN, S.H.,M.H.TAJUL SIRAJUDDIN, SE
2SUTRISNOTAJUL SIRAJUDDIN, SE
3ANWARTAJUL SIRAJUDDIN, SE
4SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGATAJUL SIRAJUDDIN, SE
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA BIMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKARNAENWALIKOTA BIMA
2AGUSTINA LINTANG RATRIWALIKOTA BIMA
3MIA ARUM YULIANIWALIKOTA BIMA
Gugatan

1.     Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

­2.     Menyatakan  tidak sah dan batal OBJEK SENGKETA II berupa Surat Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor : 293/BPASN/S.1/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Banding Administratif atas nama saudara Tajul Sirajuddin, SE, NIP. 197812082010011013 pegawai kelurahan Rabangodu utara;

3.     Menyatakan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada tanggal 28 Juni 2024, diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

4.     Mewajibkan TERGUGAT II untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.

Dan/Atau : Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak