Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2023/PT.TUN.MTR Bahlawan Djaibakal, SE BUPATI ALOR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2023/PT.TUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bahlawan Djaibakal, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdi Pegho, S.H.Bahlawan Djaibakal, SE
Tergugat
NoNama
1BUPATI ALOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TERTIUS LANMAIBUPATI ALOR
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan Permohonan penundaan pelaksanaan KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH  KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat dalam Jabatan semula atau setara sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak