Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/G/2024/PT.TUN.MTR | EFRITUS THEODORUS LOLE | BUPATI TIMOR TENGAH UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
Nomor Perkara | 1/G/2024/PT.TUN.MTR | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah : Surat KEPUTUSAN BUPATI TIMOR TENGAH UTARA NOMOR : BKD.862.3/262/VI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA EFRITUS THEODORUS LOLE, S.Pt, NIP197805162011011009 ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2020; 3. Menyatakan sah secara hukum : SURAT KEPUTUSAN BUPATI TIMOR TENGAH UTARA NOMOR : BKD.862.2/109/BKDPSDM TENTANG PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI TIMOR TENGAH UTARA NOMOR : BKD.862.3/262/VI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA EFRITUS THEODORUS LOLE, S.Pt, NIP197805162011011009 ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2020; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara. Surat KEPUTUSAN BUPATI TIMOR TENGAH UTARA NOMOR : BKD.862.3/262/VI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA EFRITUS THEODORUS LOLE, S.Pt, NIP197805162011011009 ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2020; 5. Memerintahkan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ( BKN ) untuk mengaktifkan kembali ASN a.n. Sdr. ELFRITUS THEODORUS LOLE, S.Pt, NIP. 197805162011011009, Pada Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT. 6. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, kedudukan serta hak-hak Penggugat pada Jabatan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. mohon putusan yang seadil-adilnya.-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |