Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PT.TUN.MTR MADE WIWIK INDRAYANTI PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG cq. BUPATI BULELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2025/PT.TUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADE WIWIK INDRAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sudarma, SH.,M.PdMADE WIWIK INDRAYANTI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG cq. BUPATI BULELENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan Objek Sengketa;
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 700.600.000,- (tujuh ratus juta enam ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Denpasar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak