| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Agu. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
| Nomor Perkara |
2/G/2023/PT.TUN.MTR |
| Tanggal Surat |
Senin, 21 Agu. 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Bahlawan Djaibakal, SE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ferdi Pegho, S.H. | Bahlawan Djaibakal, SE |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TERTIUS LANMAI | BUPATI ALOR |
|
| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Mengabulkan Permohonan penundaan pelaksanaan KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAHÂ KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN.
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut KEPUTUSAN BUPATI ALOR NOMOR : BKPSDM.888/859/III/2023 TANGGAL 21 MARET 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat dalam Jabatan semula atau setara sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |