Gugatan |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak Penggugat yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, selanjutnya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN;
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kepada ASN A.N Jony Antonio Martins, S.STP, NIP. 19800608 199810 1 003 tanggal 17 Oktober 2022, selama perkara ini berjalan hingga diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kepada ASN A.N Jony Antonio Martins, S.STP, NIP. 19800608 199810 1 003 tanggal 17 Oktober 2022, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kepada ASN A.N Jony Antonio Martins, S.STP, NIP. 19800608 199810 1 003 tanggal 17 Oktober 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Belu Nomor BKPSDMD.821/371/KEP/X/2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Kepada ASN A.N Jony Antonio Martins, S.STP, NIP. 19800608 199810 1 003 tanggal 17 Oktober 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi kedudukan dan hak-hak Penggugat, Jony Antonio Martins, S.STP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dalam jabatan semula atau dalan Jabatan setingkat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |