1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan batal OBJEK SENGKETA II berupa Surat Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor : 293/BPASN/S.1/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Banding Administratif atas nama saudara Tajul Sirajuddin, SE, NIP. 197812082010011013 pegawai kelurahan Rabangodu utara;
3. Menyatakan permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada tanggal 28 Juni 2024, diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
4. Mewajibkan TERGUGAT II untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
Dan/Atau : Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |